SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, masif menekan peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) atau rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Salah satu upayanya melakukan razia ke toko-toko penjual rokok maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha. Apabila masyarakat maupun toko kedapatan menjual rokok ilegal dapat diancam pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 29. Sementara, Satpol PP di daerah bisa melaksanakan penegakan atas peredaran rokok ilegal mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 255.
Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor, Retno Wulandari, mengatakan, penerimaan negara dari pajak cukai hasil tembakau (CHT) kemasan SKM dan SKT akhir-akhir ini berkurang, karena rokok ilegal masih marak beredar di perkotaan dan pelosok desa. Apalagi, dengan adanya kenaikan CHT yang ditetapkan pemerintah membuka celah bagi produsen rokok untuk mengedarkannya dengan harga lebih murah.
“Pemberantasan, penindakan, serta meminimalisir peredaran rokok ilegal di pasaran adalah tugas kami. Kalau di daerah, tentunya kita selalu melibatkan Satpol PP,” ujar Retno, di sela acara talk show bertema ’stop peredaran rokok ilegal’ di Radio Citra Lestari (RCL) 95.7 FM, di Kecamatan Cicurug, Jumat, 18 Juli 2025.
Ia menuturkan, selain melakukan penindakan terhadap penjualan rokok ilegal, masyarakat kerap diingatkan agar tidak membeli rokok tanpa cukai. Dampak peredaran rokok ilegal juga salah satu pemicu meningkatnya perokok pemula atau usia anak-anak lantaran harganya murah dan terjangkau.