SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, menjerat tiga orang aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan tersangka terhadap TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan HR sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di salah satu bidang di DLH.
Hasil pengembangan perkara ini, tim penyidik kembali menetapkan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi berinisial P sebagai tersangka menyusul dua anak buahnya yang lebih dulu ditahan di Rutan Warungkiara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor).
“Hari ini, kita tetapkan Kepala DLH sebagai tersangka kasus tipidkor menyusul dua orang ASN yang merupakan bawahannya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada wartawan, Senin, 14 Juli 2025.
P menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini setelah sebelumnya penyidik kejaksaan telah menahan dua ASN DLH. Ketiganya diduga terlibat korupsi dalam penggunaan anggaran kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah.
“Tersangka langsung kita amankan sementara di Rutan Warungkiara. Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi ketidakhadiran tersangka dalam proses penyidikan lanjutan. Karena sebelumnya tersangka P tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit,” terang Agus.
Agus membeberkan, dalam kasus ini penyidik mengungkap modus kegiatan fiktif dan markup anggaran. Seperti penggelembungan harga pembelian oli dan pencatatan fiktif jumlah barang. Penyidik juga menemukan adanya kegiatan jasa yang dikerjakan sendiri oleh oknum pegawai dinas tanpa prosedur resmi, padahal seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga.
“P dijerat karena memiliki tanggung jawab penuh dalam hal pengelolaan anggaran dan melekat dengan jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA). Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara di kisaran Rp800 juta hingga Rp900 juta,” ungkapnya.
Disebutkan Agus, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Barang bukti yang dikumpulkan dari hasil penggeledahan dan penyitaan memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka.
“Dalam penanganan perkara ini kami lakukan sesuai koridor hukum dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Reporter: Asep Nandi Bucong
Editor: M Raya











