Di bagian lain, Raperda tentang RPJMD 2025-2029 yang disetujui DPRD merupakan tahap pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi 2025-2045. RPJMD sendiri instrumen penting untuk mewujudkan visi Sukabumi Mubarakah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah). Pemkab Sukabumi juga berkomitmen akan menyesuaikan program pembangunan dengan visi pembangunan nasional dan provinsi.
“Keberhasilan pembangunan tak hanya bergantung pada perencanaan, tapi juga inovasi dan kolaborasi seluruh elemen pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, hingga komunitas,” bebernya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyebutkan, terdapat dua agenda penting pada rapat paripurna kali ini, yaitu penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS TA 2025 dan pengambilan keputusan atas Raperda tentang RPJMD 2025-2029.
“Tugas kita (DPRD) belum selesai dalam agenda menyetujui dan mengesahkan produk hukum daerah. Masih ada beberapa Raperda usul pemerintah daerah masih dibahas di tingkat Bamus dan Komisi-komisi,” tandasnya. (adv)
Reporter:Â Bucong Nandi
Editor:Â Hafiz Nurachman