“Opini WTP sejalan dengan peningkatan kualitas output program dan kegiatan pemerintah daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Kendati begitu, tindak lanjut penerimaan opini WTP sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami berkomitmen menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kepentingan publik,” pungkasnya. (adv)
Reporter:Â Nugraha
Editor:Â Hafiz Nurachman