Cadangan Dana Pilkada 2029 Diatur dalam Peraturan Daerah

RAPAT paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar atas Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029. Foto: Ist

“Raperda yang kita buat nantinya menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029 dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan tanpa mengganggu alokasi anggaran untuk program pembangunan prioritas,” ungkapnya.

Menurut Andreas, penyelenggaraan Pilkada membutuhkan perencanaan anggaran yang matang mengingat tingginya kebutuhan logistik dan biaya operasional pada 2029. Seperti bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan surat suara, kotak suara, hingga meningkatnya honorarium penyelenggara di tingkat TPS.

Selain itu, lanjutnya, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turut berkontribusi terhadap besarnya biaya distribusi logistik pelaksanaan Pilkada mendatang.

“Pembentukan dana cadangan ini dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun anggaran. Pengalokasian anggarannya bagian dari strategi keuangan daerah yang terstruktur dan terukur,” tandasnya. (adv)

BACA JUGA   KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pileg dan Pilpres Melalui Rapat Pleno

Reporter:  Nugraha
Editor:  Berly Lesmana

Add New Playlist