Sah! DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Perubahan atas Perda No. 15/2023

BUPATI Sukabumi Asep Japar menandatangani berita acara pengesahan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 15/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disetujui DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi Perda definitif. Persetujuan bersama Raperda antara legislatif dan eksekutif dilakukan pada rapat paripurna, Kamis, 17 April 2025.

“DPRD dan pemerintah daerah secara bersama-sama telah sepakat bahwa Raperda Perubahan Perda 15/2023 resmi menjadi payung hukum yang berlaku efektif,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, di sela memimpin rapat paripurna.

Pengesahan Raperda dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta para kepala perangkat daerah. Seusai paripurna selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD terhadap Raperda Perubahan Perda tersebut.

BACA JUGA   Sukabumi Journalist Forum Peroleh Penghargaan dari Pemkab Sukabumi

Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan, Perubahan Perda No. 15/2023 yang sudah disahkan DPRD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengendalian, serta pengawasan terhadap pajak dan retribusi daerah.

“Saya sampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama legislatif dengan eksekutif sehingga Raperda ini bisa disahkan pada rapat paripurna,,” ujarnya.

Ia menegaskan, usulan perubahan Perda sebagai upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudahan berusaha dan iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, serta penciptaan lapangan kerja. Termasuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Add New Playlist