SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) mulai membahas rencana pengembangan Kawasan Industri Bogorindo dan Bandar Udara Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Dasar hukum pengembangan infrastruktur mengacu pada pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan. Terdapat dua rencana pengembangan bandar udara di wilayah Jawa Barat yakni di Pangandaran dan Sukabumi.
Pembahasan pengembangan Kawasan Industri Bogorindo dan Bandar Udara Cikembar secara virtual itu dipimpin Asisten Deputi Pengembangan Konektivitas Antar Wilayah Kemenko IPK, Joko Hartoyo. Sementara, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas bersama kepala perangkat daerah mengikuti dari ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, di Palabuhanratu, Kamis, 10 April 2025.
Asisten Deputi Pengembangan Konektivitas Antar Wilayah Kemenko IPK, Joko Hartoyo, mengatakan, progres pengembangan kawasan wilayah Jabar selatan baru mencapai sekitar 20 hingga 25 persen. Kelanjutan program ini telah diusulkan ke Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) agar mengalokasikan anggaran.
“Kami mendapat penugasan khusus untuk mengawal persiapan pelaksanaan proyek ini. Sebelumnya ada keterbatasan kemampuan finansial. Mudah-mudahan tahun ini pengembangan Kawasan Industri Bogorindo dan Bandar Udara Cikembar bisa dilanjutkan,” terangnya.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menyatakan, Pemkab Sukabumi terus berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat untuk menindaklanjuti rencana dua proyek strategis nasional di wilayah Cikembar. Namun, persoalan aspek regulasi masih menunggu keputusan dari Gubernur Jabar.