Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menambahkan, satu di antara saran dan koreksi yang disampaikan fraksi-fraksi adalah pengelolaan administrasi perpajakan yang didukung komptensi sumber daya manusia. Sehingga, pemerintah daerah perlu meningkatkan kompetensi aparaturnya dalam tata kelola pajak dan retribusi daerah.
“Bapenda harus menjadi perangkat daerah incomer dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah. Pendapatan lainnya melalui pemanfaatan aset daerah berkolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan sektor swasta,” jelasnya.
Budi menuturkan, pendapatan daerah dari sektor retribusi bisa dilakukan dengan menggali potensi sumber daya alam. Sebab, Kabupaten Sukabumi memiliki banyak potensi alam yang belum sepenuhnya tereksplor.
“Raperda Perubahan Perda No. 15/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu disempurnakan, baik dari aspek formil maupun materil,” pungkasnya. (adv)
Reporter:Â Nugraha
Editor:Â Rian Munajat











