Hasil Penyempurnaan Produk Hukum Daerah dan Laporan Reses Disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD

RAPAT paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian keputusan hasil penyempurnaan Raperda dan laporan kegiatan reses pertama tahun 2025. Foto: Ist

Menurut dia, setelah dibuatkan regulasi lain, maka akan diberlakukan secara efektif di masyarakat dalam upaya memberikan kepastian hukum. Sehingga, ke depan masyarakat akan tertib hukum dan menaati peraturan yang sudah baku.

“Penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah harus bisa memberikan kepastian hukum sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, kemampuan, dan potensi daerah,” pungkasnya. (adv/rls)

Reporter:  Nugraha
Editor:  Rian Munajat

BACA JUGA   Sektor Esensial Dibatasi, Pasar Semimodern Palabuhanratu Ikuti Aturan PPKM Darurat

Add New Playlist