Toko Penjual Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Sukabumi jadi Sasaran Razia Tim Gabungan

BERBAGAI merek rokok tanpa cukai asli berhasil disita tim gabungan dalam operasi BKCHT di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Berbagai merek rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) ilegal berhasil disita tim gabungan terdiri dari petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor, Satpol PP, Bakesbangpol, Kodim 0622, Polres Sukabumi, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan operasi bersama terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal tersebut dilakukan dalam upaya menekan berkurangnya penerimaan negara dari rokok. Sasaran razia yakni toko, swalayan, pasar semimodern, dan pasar tradisional yang terdapat di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai yang dijual bebas di pasaran dapat merugikan negara. Makanya, tim gabungan menyasar toko-toko, swalayan, pasar semimodern, dan pasar tradisional, untuk merazia BKCHT ilegal,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi, seusai melaksanakan operasi BKCHT ilegal, Rabu, 25 September 2024.

BACA JUGA   Di Tahun Politik, DPRD Kabupaten Sukabumi Godok Raperda Lebih Cepat

Personel gabungan mengawali razia ke toko-toko di wilayah Kecamatan Cikakak yang diduga menjual rokok ilegal. Razia berlanjut ke beberapa kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kegiatan operasi bersama sebagai upaya pengamanan dan mengantisipasi peredaran rokok tanpa cukai yang dijual bebas di tiap toko.

Selain razia, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemilik toko agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Sebab, peredaran rokok ilegal di pasaran dapat merugikan negara dan pendapatan dari BKCHT menjadi berkurang. Terlebih, pajak rokok tanpa cukai tidak bisa ditarik sebagai pendapatan negara.

Add New Playlist