“Kita rekomendasikan perbaikan ini secepatnya diselesaikan. Sebelum aset bangunan Alun-alun Gado Bangkong diserahterimakan, kondisinya harus baik. Maka kita sepakati perbaikan dipentingkan dulu,” imbuhnya.
Sekretaris Disperkim Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi menambahkan, perbaikan fasilitas Alun-alun Gado Bangkong yang mengalami kerusakan masih tanggung jawab Provinsi Jabar. Ke depan setelah serahterima aset bangunan, perawatan dan pemeliharaan bangunan alun-alun menjadi beban pemerintah daerah.
“Kalau serahterima bangunan sudah resmi, kita tempatkan petugas kebersihan dan pemeliharaan taman. Merawat dan menjaga Alun-alun Gado Bangkong supaya tetap indah dan nyaman adalah bagian dari fungsi Disperkim Kabupaten Sukabumi yang diberi kewenangan sebagai pengelola ruang terbuka hijau dan alun-alun,” pungkasnya. (adv)
Reporter:Â Anugrah
Editor:Â Dian Andrean










