Polisi mendatangi tempat jasa pengiriman barang terlarang. Paket yang dimaksud tersangka RS kemudian diamankan. Di dalam paket itu ditemukan sebanyak 2.250 butir tramadol dan dua toples berwarna putih masing-masing berisi 1.000 butir hexymer.
“Jumlah total barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 4.270 butir,” sebutnya.
Tersangka RIS disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka RS dan YS disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Iqbal Salim
Editor: Rian Munajat