Menurut dia, konversi lahan di daerah resapan air dapat menimbulkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan lainnya. Sehingga, peralihan lahan dilindungi menjadi komersil maupun non komersil dilarang pemerintah yang dipertegas dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingatkan, masyarakat maupun korporasi tidak boleh memanfaatkan lahan resapan air. Menjaga dan melindungi lingkungan sekitar tugas kita bersama agar terhindar dari bencana,” tandasnya. (adv)
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Rian Munajat












