“Pelaku juga menawarkan jasa pijat plus-plus melalui pesan WhatsApp. Tersangka MR dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 2 UU RI Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Reporter: Iqbal Salim
Editor: Hafiz Nurachman