Koordinasi menyangkut penyiapan manajemen rekayasa lalu lintas seperti contra flow, one way, pembatasan angkutan barang dan lain sebagainya. Kementerian Perhubungan akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menentukan waktu pelaksanaan rekayasa lalu lintas yang penerapannya akan dilakukan Korlantas Polri.
Upaya lainnya, kata Budi, menambah dan meningkatkan fasilitas prasarana jalan. Misalnya perbaikan dan pelebaran jalan, penambahan rest area, penambahan marka jalan, dan fasilitas jalan lainnya.
“Pilih waktu mudik lebih awal dan hindari waktu puncak arus mudik dan balik. Dengan begitu diharapkan penyebaran pergerakan kendaraan akan merata dan tidak terjadi lonjakan di hari-hari tertentu yang sangat tinggi,” pungkasnya. (adv)
Reporter: M Dicky
Editor: Hafiz Nurachman