Kedapatan Miliki Narkoba, Dua Pemuda Asal Sukaraja Ditangkap Polisi

BARANG bukti narkoba yang diamankan dari kedua tersangka pengedar sabu dan obat-obatan. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – S (25) dan YJ (25) harus berurusan dengan hukum. Kedua pelaku kedapatan memiliki narkoba berupa 49,45 gram sabu, 7.710 butir tramadol, serta 240 butir hexymer. Mereka disinyalir sebagai pengedar sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatnarkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Sabtu, 23 Maret 2024. Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi itu ditangkap di tempat kosannya di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

“Terduga pelaku S merupakan pengedar sabu. Sedangkan terduga pelaku YJ merupakan pengedar obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer;” kata Yudi kepada wartawan, Kamis, 28 Maret 2024.

BACA JUGA   Pengin Tahu Tempat Edukasi Berbagai Jenis Bambu di Kecamatan Waluran Sukabumi? Cek Yuk!

Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota setiap saat. Artinya, penegakan hukum dilakukan tak hanya saat Ramadan, tapi di setiap kesempatan.

“Selama Ramadan, tentu kami juga mengintensifkan pengungkapan kasusnya. Jangan sampai bulan yang suci ini ternoda dengan hal-hal seperti ini,” jelasnya.

Yudi mengingatkan masyarakat, terutama kalangan muda dan remaja agar senantiasa menjauhkan diri dari narkoba. Apalagi yang awalnya hanya ingon coba-coba.

“Jangan sampai terjerumus menjadi korban atau pelaku penyalahgunaa dan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Reporter: Iqbal Salim
Editor: Rian Munajat

Add New Playlist