SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Sukabumi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, memeriksa oknum Kepala Desa Girimukti Kecamatan Ciemas berinisial A. Pemeriksaan buntut hadirnya oknum kades pada acara sosialisasi salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi di kawasan geopark pada Minggu, 31 Desember 2023, malam.
Sebelumnya, oknum kades tersebut dilaporkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ciemas kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi lantaran diketahui menghadiri acara kampanye calon legislatif (caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kecamatan Waluran, Jampangkulon, Ciemas, Kalibunder, Surade, Cibitung, Ciracap, Tegalbuleud, dan Cimanggu.
“Betul, hari ini oknum kades sedang dimintai keterangan oleh tim Gakumdu dari penyidik Polres Sukabumi dan Kejaksaan. Klarifikasi terkait dugaan keterlibatan oknum kades dalam kegiatan kampanye caleg di kawasan geopark pada malam pergantian Tahun Baru 2024,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, kepada wartawan di ruang Satreskrim Polres Sukabumi, Kamis, 11 Januari 2024.
Dia menerangkan, pemeriksaan secara intensif dilakukan untuk mendalami keterkaitan oknum kades dengan caleg dari Dapil Sukabumi 6 yang mengadakan kegiatan kampanye di malam hari dengan melibatkan masyarakat banyak.
“Apakah dia (kades) berafiliasi dengan caleg, masih diklarifikasi. Proses pemeriksaan belum final, masih berjalan,” ungkap Faisal.
Menurutnya, pemeriksaan akan berlangsung selama tujuh hari sampai ada kesimpulan akhir. Tempat pemeriksaan terhadap pelanggar Pemilu yakni di Posko Gakumdu Polres Sukabumi.