Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, menjelaskan KUA-PPAS 2024 sudah disepakati bersama sebelum Perpres mengenai rincian APBN 2024 terbit. Namun, APBD Kabupaten Sukabumi tahun depan terjadi pergeseran asumsi akibat adanya kebijakan Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Sukabumi.
“KUA-PPAS APBD 2024 perlu disempurnakan yang disesuaikan dengan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Menyikapi adanya penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah, dan sumber pendapatan daerah, DPRD mendorong TAPD Pemkab Sukabumi segera melakukan penyesuaian APBD.
“Nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2024 sudah kita tanda tangani bersama dengan Bupati Sukabumi. Kami sarankan Pemkab Sukabumi supaya menyesuaikan anggaran berdasarkan kebutuhan prioritas,” pungkasnya. (adv)
Reporter:Â Nugraha
Editor:Â Rian Munajat