Kepala Desa Karangpapak Agus Supriyatna mengatakan, pihaknya akan membantu ahli waris dalam proses klarifikasi, pencocokan, dan inventarisir tanah milik Nyi Eni Binti Edi dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kendati begitu, Pemerintah Desa Karangpapak tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak atas pemisahan aset tanah dua desa maupun tanah hak milik. Sebab, buku induk Letter C yang objek tanahnya berada di Desa Karangpapak ada di desa induk yakni Desa Cimaja.
“Secara moral kami siap mendukung ahli waris yang sedang menelusuri objek bidang tanah di Desa Karangpapak. Namun, permohonan inventarisir tanah aset desa yang diklaim ahli waris masuk ploting kepemilikan Ibu Eni itu membutuhkan proses. Dalam waktu dekat kami akan menggelar musyawarah desa dulu,” jelasnya.
Agus menuturkan, proses penyelesaian tanah ini dibutuhkan sinkronisasi data valid yang dimiliki masing-masing pihak, baik dari ahli waris maupun Desa Karangpapak dan Desa Cimaja. Masalahnya, kata dia, Desa Karangpapak tidak memiliki data lengkap kutipan Letter C, terutama atas nama Nyi Eni Binti Edi.
“Kami tidak ingin gegabah dalam memutuskan kepemilikan tanah milik maupun aset desa. Masalah lainnya, kami cukup kesulitan untuk menginventarisir objek tanah milik almarhumah Ibu Eni karena kutipan Letter C di Desa Karangpapak tidak lengkap. Diharapkan masalah ini cepat selesai tanpa ada pihak yang dirugikan. Intinya ada kesimpulan pasti serta clear and clean,” pungkasnya.
Reporter: Erwin Bule
Editor: Me’enk Herman