“Kasus SPK fiktif ini tidak ada kerugian keuangan negara. Karena rekanan dinas memanfaatkan fasilitas kredit perbankan dengan jaminan proyek fiktif yang dikeluarkan Dinas Kesehatan. Makanya, barang bukti uang hasil rampasan dari rekanan kita serahkan ke pemiliknya (BJB),” pungkasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Hafiz Nurachman











