Modus operandinya, kata Maruly, setiap orang yang akan melakukan penambangan di lokasi terlarang tersebut harus membayar sebesar Rp2,5 juta agar bisa mendapatkan izin lokasi. Para penambang di kawasan hutan ini dikoordinir oleh kepala lobang.
“Mereka menambang baru tiga hari. Untuk tersangka sekarang kapasitasnya sebagai kepala lobang. Tim penyidik juga akan mendalami peran koperasi yang diduga mengkoordinir kegiatan pertambangan ilegal di Kecamatan Ciemas,” tukasnya.
Kapolres menyebut, barang bukti milik penambang yang telah diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, 1 unit motor Honda Revo warna hitam, 4 karung beban berisi tanah mengandung unsur emas, 1 unit genset, 1 unit hammer, 1 buah palu, 1 buah pahat, dan 1 lembar kuitansi, serta 1 kartu tanda anggota koperasi.
“Kami terapkan Pasal 89 ayat 1 UU Nomor 8/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Tersangka juga dijerat Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tandasnya.
Reporter: Nanan Apon
Editor: Rian Munajat