Kedapatan Miliki Sabu, Pegawai Syahbandar Palabuhanratu Ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi

KANTOR Polres Sukabumi di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Jajaway, Palabuhanratu. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi menangkap pegawai Kementerian Perhubungan yang berkantor di Palabuhanratu. Lelaki berinisial R yang berstatus sebagai bendahara Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) atau Syahbandar Palabuhanratu itu dibekuk polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi pada Senin, 24 Juli 2023, atas laporan dari masyarakat. Dari tangan R, polisi menyita barang bukti sabu seberat 25 gram.

“Betul, kami telah menangkap R atas kasus kepemilikan narkotika. Barang bukti yang kita amankan lebih kurang seberat 25 gram sabu,” ungkap Plt Kasatnarkoba Polres Sukabumi, Ipda Reza Pahlevi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 14 Agustus 2023.

BACA JUGA   Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Tak Langsung APBD-P 2018 Membengkak

Dihubungi terpisah, penasehat hukum pelaku, R, Tusyana Priyatin, membenarkan kliennya berinisial R ditangkap karena menguasai sabu. Proses hukum terhadap R masih berjalan di Satnarkoba Polres Sukabumi.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Status klien kami adalah PNS di salah satu kantor pemerintah di bawah Kementerian Perhubungan,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang pegawai Syahbandar Palabuhanratu yang tidak mau ditulis namanya saat ditemui di kantornya enggan memberikan komentar terkait kasus kepemilikan narkoba yang menjerat koleganya.

“Silakan konfirmasi langsung ke pimpinan (kepala KPLP) saya. Tapi beliau sekarang sedang dinas luar, pulang ke Palabuhanratu hari Senin,” singkatnya.

Add New Playlist