“Pelaku dikenai Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana selama 3,6 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ditanya wartawan, pelaku E mengaku menyesal telah menganiaya anaknya. Melakukan kekerasan karena kesal sama istrinya yang tidak pernah memberikan kabar berita selama bekerja di luar negeri.
“Walaupun baru sekali melakukan penganiayaan, saya sangat menyesal pak. Saya mengupload video tujuannya supaya istri berpikir untuk menyayangi anak-anak secara bersama-sama,” singkatnya.
Reporter:Â M Raya
Editor:Â Rian Munajat