SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sepasang muda mudi pengiklan situs judi online melalui live streaming channel YouTube ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Mereka adalah berinisial FU (32) warga Kabupaten Brebes Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari Kabupaten Sukabumi.
Kedua endorsement situs judi online itu diciduk di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo RT 04/11, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Sabtu, 26 Agustus 2023, malam.
Di lokasi, polisi mengamankan berbagai barang bukti untuk mempromosikan situs judi online. Di antaranya satu keping CD berisi 11 file tangkapan layar dan 8 file rekaman channel YouTube ‘Koko Slot Gacor’ dan situs ‘Pendekar138’ serta satu bundel cetakan tangkapan layar YouTube dan situs judi online.
“Kedua pelaku endorse situs judi online ini berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Mereka aktif mempromosikannya secara live streaming di YouTube,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasatreskrim, AKP Yanto Sudiarto, kepada wartawan, Minggu, 27 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus judi online ini atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110. Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11/2008.
“Pelaku dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Kedua pelaku masih kami periksa secara intensif di Unit III Satreskrim,” ungkapnya.