“DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakat Perda ini berlaku efektif awal 2024. Makanya, pembahasan kami percepat agar target bisa tercapai,” kata Budi.
Politikus Partai Golkar ini akan mendorong perangkat daerah melakukan upaya-upaya peningkatan dan optimalisasi pemungutan pajak atau retribusi daerah. Kendati demikian, Pemkab Sukabumi perlu melakukan evaluasi terhadap pungutan pajak bukan merupakan objek pajak yang sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Pemerintah daerah harus selektif dalam menentukan objek pajak di daerah. Supaya nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tandasnya. (adv)
Kontributor: De Rado
Editor: Hafiz Nurachman














