Kepala SMPN di Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya…

BARANG bukti kematian siswa SMPN di Kecamatan Ciambar diperlihatkan saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal Bakar

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Polres Sukabumi Polda Jabar menetapkan kepala SMPN di Kecamatan Ciambar berinisial K sebagai tersangka dalam kasus kematian siswa saat mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pelajar berinisial MAP (13) dilaporkan tewas di Sungai Cileleuy di Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Sebelum K ditetapkan menjadi tersangka, Satreskrim Polres Sukabumi telah melakukan gelar perkara atas kematian MAP secara maraton. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, status kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Penetapan tersangka ini hasil penyidikan dan gelar perkara kemarin malam. Baru satu orang kita tetapkan statusnya jadi tersangka dalam kasus kematian pelajar SMPN di Ciambar,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, saat konferensi pers, Kamis, 27 Juli 2023.

BACA JUGA   Estafet Kepemimpinan Marwan-Iyos Diserahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Periode 2025-2030

Dijelaskan Maruly, gelar perkara dilakukan selama dua kali untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Hasil penyidikan, salah seorang pimpinan di SMPN tersebut bertanggung jawab atas kegiatan MPLS yang diikuti oleh siswa/siswi baru.

“Petunjuk saksi dan alat bukti sudah cukup untuk menentukan saudara K menjadi pelaku utama dalam kasus kematian siswa saat mengikuti MPLS,” ungkapnya.

Menurut dia, saudara K dianggap lalai saat berlangsungnya kegiatan pengenalan sekolah hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Selain itu, pengawasan terhadap siswa/siswa baru di sekolah tersebut kurang ketat.

Add New Playlist