Melawan Petugas saat Ditangkap, 2 Perampok Uang Nasabah Bank Dilumpuhkan dengan Timah Panas

PELAKU dan barang bukti kasus perampokan uang nasabah bank dipamerkan di harapan insan jurnalis saat konpers di depan ruang Satreskrim Polres Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia

“Korban sudah diincar sejak keluar dari area bank. Komplotan pelaku juga sudah memetakan situasi dan kondisi warung yang disinggahi korban,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, saat konferensi pers pengungkapan kasus perampokan, Senin, 29 Mei 2023.

Dia menjelaskan, keempat pelaku pencurian berinisial K, E, F, dan S ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif yang melibatkan Tim Jatanras Polda Jabar. Hasil profiling selama dua pekan, tim berhasil menangkap pelaku pertama berinisial S di wilayah Bogor saat berada di rumah kontrakannya. Pelaku berikutnya F dibekuk di Cikarang Bekasi, K di Serang Banten, dan E di Kabupaten OKU Sumsel.

“Rumah kontrakan di Bogor ini digunakan para pelaku sebagai base camp. Setelah beraksi maupun hunting lokasi pencurian mereka kembali lagi ke kontrakannya,” terang Maruly.

BACA JUGA   38 Kafilah Kabupaten Sukabumi Berpartisipasi pada Ajang FASI XI Tingkat Jabar

Diungkapkan, dua orang pelaku K dan E merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan di sejumlah daerah. Satu di antara tempat kejadian perkara (TKP)-nya di Jalan Cikidang-Palabuhanratu pada tahun 2022.

“Terhadap pelaku K dan E terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat akan ditangkap. Kami terapkan Pasal 362 KUHP kepada semua pelaku dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun,” pungkasnya.

Reporter:  Nanan Apon
Editor:  Me’enk Herman

Add New Playlist