“Tes urine bagi pegawai Pemkab Sukabumi adalah agenda rutin kami. Ini juga salah satu implementasi peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan lingkungan pemerintah bersih narkoba,” jelasnya.
Erza menyebut, tes urine dan sosialisasi P4GN tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika.
“Pegawai pemerintah bebas narkoba merupakan harapan kita semua. Karena tanpa narkoba hidup kita akan lebih bugar, sehat, dan tenang saat menjalani rutinitas keseharian,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: Fadillah
Editor: Me’enk Herman