“Obat terlarang itu dipasarkan kepada kalangan remaja dengan harga jual Rp10 ribu per paket kemasan. Satu paket berisi 2 butir tramadol dan 7 butir hexymer,” sebutnya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polsek Surade ihwal penyidikan terhadap dua pelaku pengedar obat keras terbatas yang ditangkap anggota TNI itu.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Me’enk Herman