SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 828 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi, mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi. Mereka merupakan narapidana dan anak pidana yang telah menjalani masa hukuman selama lebih dari enam bulan.
Penyerahan petikan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait remisi khusus bagi warga binaan tersebut dilakukan seusai melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Saadatudaroin di kompleks Lapas Kelas IIB Warungkiara, Sabtu, 22 April 2023.
“Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Mereka ini telah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kalapas Kelas IIB Warungkiara, Irfan, kepada wartawan.
Menurut dia, remisi khusus ini sebagai hadiah bagi warga binaan bertepatan dengan perayaan Idulfitri. Setelah mendapat remisi mereka dituntut untuk berkelakuan baik dan memperbaiki diri selama menjalani sisa masa pidana. Termasuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan dalam kehidupan sehari-hari di Lapas.
“Ada 828 warga binaan menerima remisi khusus II atau tidak langsung bebas. Mereka hanya mendapat pengurangan masa pidana,” terangnya.
Disebutkan, dari jumlah 828 warga binaan yang memperoleh remisi khusus yakni sebanyak 199 orang mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 523 orang selama satu bulan, 90 orang selama satu bulan lima belas hari, dan 16 orang selama dua bulan.
“Warga binaan di sini telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan. Mereka terlibat berbagai perkara,” pungkasnya.