SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) 2023 yang digelar jajaran Polres Sukabumi berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta membekuk 14 orang tersangka. Dari sejumlah kasus itu turut diamankan barang bukti roda dua sebanyak 29 unit dan roda empat 4 unit.
“Para tersangka biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Cisolok, Jampangkulon, dan Cicurug. Mereka ditangkap di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, di sela jumpa pers pengungkapan kasus curanmor, Jumat, 24 Februari 2023.
Dia menjelaskan, peran masing-masing tersangka yakni sebagai eksekutor, joki hasil curian, penadah, serta modus pinjam kendaraan kemudian dibawa kabur. Mereka disangkakan Pasal 363, Pasal, 372, Pasal 378, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.
“Perkara ini bisa terungkap hasil pengembangan dari kegiatan Operasi Jaran yang dilaksanakan di tiap polsek-polsek dan Satreskrim Polres Sukabumi,” terangnya.
Maruly berkata, semua kendaraan hasil curian, baik roda dua maupun roda empat telah diamankan di Mapolres Sukabumi untuk dijadikan sebagai barang bukti. Bahkan, para pemilik kendaraan yang dicuri tersangka sudah teridentifikasi.
“Kami pastikan semua ranmor (kendaraan bermotor) sudah diketahui para pemilik sahnya,” tegasnya.
Dia mengimbau, jika masyarakat merasa kehilangan kendaraan roda dua maupun roda empat akibat aksi pencurian dan korban modus para tersangka, bisa mendatangi Mapolres Sukabumi dengan membawa bukti kelengkapan surat-surat kepemilikan ranmor.