Area Pabrik Terancam Longsor, PT PDP di Sukabumi Layangkan Somasi ke Pengembang Perumahan

TANAH tebing di sekitar area pabrik PT PDP di Kecamatan Parungkuda, terancam longsor diduga akibat dikikis untuk dijadikan jalan perumahan. Foto: Istimewa

“Pada 20 September 2022, tim Dinas Perkim didampingi DPMPTSP melakukan peninjauan lapangan. Hasil kajian dan analisa teknis, tim Dinas Perkim menyarankan kepada pihak pengembang untuk melakukan uji tanah (sondor, CBR, dan kelekatan tanah),” jelas Firman.

Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, PT PDP meminta pengujian secara independen kepada pengembang agar hasil pembangunan turap penahan tebing bisa lebih layak. Hanya saja, pihak pengembang tidak memberikan jawaban. Karena terus diabaikan pengembang, kuasa hukum PT PDP kembali mempertanyakan surat somasi yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali tersebut. Somasi pertama sudah dijawab, namun somasi kedua dan ketiga belum direspons oleh pihak pengembang.

“Kita melayangkan somasi agar hak dan kepentingan hukum PT PDP tidak diganggu. Kalau terjadi likuifaksi atau longsor akibat bukit yang dipapas untuk pembukaan jalan perumahan, jelas ini kewajiban pengembang untuk mengganti kerugian yang timbul kepada pihak PT PDP,” tegasnya.

BACA JUGA   Personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi Monitoring Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan

Sementara itu, salah seorang karyawan Perumahan Green Emerald saat dikonfirmasi wartawan ihwal keberadaan direksi PT GPM menyebut saat ini jajaran petinggi pengembang tidak ada di tempat.

“Direksi PT GPM ada di lokasi pembangunan perumahan hanya setiap Senin, Rabu, dan Kamis,” singkat karyawan tersebut saat ditemui di kantor pemasaran Perumahan Green Emerald.

Reporter:  Nanan Apon
Editor:  Herman Me’enk

Add New Playlist