SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 13 orang pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan obat keras terbatas, diringkus jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi. Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Warungkiara, Simpenan, dan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika yakni sabu seberat 38,38 gram, ganja lebih kurang seberat 1 ons, dan obat keras terbatas sebanyak 13.174 butir.
“Peran dari masing-masing tersangka ini sebagai pengedar. Satu di antara mereka berstatus residivis dalam kasus sama yakni peredaran gelap narkoba. Mereka mengedarkan barang haram ini masih di wilayah Kabupaten Sukabumi,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Senin, 30 Januari 2023.
Ia menyebut, terdapat enam tempat kejadian perkara (TKP) peredaran narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang yang berhasil diungkap tim Satnarkoba Polres Sukabumi. Empat tersangka di antaranya terlibat kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Cibadak, Parungkuda, dan Warungkiara. Di Kecamatan Jampangkulon petugas menangkap satu orang tersangka yang kedapatan mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja.
“Kita juga mengamankan delapan tersangka kasus peredaran obat-obatan di wilayah Kecamatan Cicurug, Cibadak, dan Simpenan. Modus peredaran narkoba ini melalui media sosial dan barang ditempel di suatu tempat yang telah disepakati,” bebernya.
Maruly mengatakan, para tersangka peredaran gelap narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.