Tersangka Penusukan Perempuan Paruh Baya di Kecamatan Surade Diringkus Polisi

KAPOLRES Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah sedang menginterogasi tersangka penusukan hingga korbannya meninggal dunia. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMIMAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus A (23), tersangka penusukan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Mursikah bin Hanafi (55), warga Kampung Pasir Karang RT 05/02, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tewas di tempat setelah ditusuk tersangka yang hendak mencuri handphone di dalam rumahnya, Jumat, 4 November 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Alhamdulillah, tersangka penusukan hingga korbannya meninggal sudah kita tangkap ketika berada di rumahnya di Kecamatan Surade,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, di sela konferensi pers, Sabtu, 12 November 2022.

Dijelaskan Dedy, tersangka masuk ke dalam rumah kala korban sedang terlelap tidur. Keberadaan pelaku hendak mengambil dua unit handphone milik korban dan cucunya. Setelah pelaku berhasil menggasak barang curian, korban lalu terbangun dari tidurnya dan berteriak. Lantaran kaget, kemudian pelaku spontan menusuk bagian tubuh korban hingga bersimbah darah.

“Korban mengalami dua luka tusukan di dada sebelah kiri dan leher. Penyebab korban meninggal dunia diakibatkan luka tusukan kedua di bagian leher,” terangnya.

Dedy menyebut, tersangka ditangkap kurun sepekan pascakejadian penusukan terhadap korban. Penangkapan pelaku melibatkan Satreskrim Polres Sukabumi dibantu Resmob Polda Jabar.

“Kasus ini diungkap atas petunjuk telapak kaki pelaku yang ada di TKP. Tersangka masuk dan keluar rumah korban melalui jendela samping lalu berjalan di pematang sawah,” ungkapnya.

Selain melakukan penganiayaan dengan kekerasan di Kecamatan Surade, sehari kemudian tersangka A juga beraksi di wilayah hukum Polsek Ciracap. Tersangka membobol salah satu rumah warga di Kecamatan Ciracap. Tersangka melakukan aksi pencurian hanya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Barang bukti yang kita amankan untuk melancarkan aksi kejahatan tersangka yakni dua unit handpone dan sebilah golok. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter:  Nanan Apon
Editor:  A Ahda

BACA JUGA   DPMD Kabupaten Sukabumi Atensi Program Desa Digital dan Wifi Gratis

Add New Playlist