Predator Anak Belasan Tahun Ditangkap Jajaran Polres Sukabumi Kota

PREDATOR anak di bawah umur sedang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Lelaki paruh baya berinisial KS (57), harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang berjenis kelamin laki-laki. Pelaku mencekoki korban berinisal MIA (14), dengan minuman beralkohol sebelum melampiaskan nafsu birahinya.

Beruntung korban telah sadarkan diri dari pengaruh minuman hingga bisa kabur meninggalkan pelaku. Namun, korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada akibat genggaman erat tangan pelaku yang memegang tubuh MIA.

Aksi bejat predator anak itu kemudian dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap polisi di Jalan Otista Cijangkar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Selasa, 29 November 2022.

BACA JUGA   Kapolres Sukabumi Kota Tinjau Lubang 'Misterius'

“Modus pelaku memberikan minuman beralkohol kepada korban sebelum melancarkan aksi bejatnya,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zaenal Abidin, kepada wartawan, Rabu, 30 November 2022.

Dijelaskan Zaenal, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi korban sedang lemah akibat pengaruh minuman. Namun, aksi pelaku tidak berjalan mulus lantaran korban berhasil melepaskan diri dari aksi cabul.

“Meski tidak sempat dicabuli pelaku, korban mengalami luka lecet di leher dan dada,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA   Ngeyel, Dua Wisatawan Asal Yaman Terseret Arus Ombak Pantai Sukawayana

Add New Playlist