Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnomo, menyebut, sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang diamankan dari para pelaku di antaranya satu buah kotak besi tempat penyimpanan uang polymer, handphone Ipone 13, dompet korban, uang polymer palsu, uang mainan Upin Ipin, dan kertas berwarna merah muda.
“Komplotan ini ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung Barat setelah dikejar selama tiga hari,” ungkap Dian.
Ia menegaskan, para tersangka dijerat KUHPidana Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan ancaman hukumannya 9 tahun penjara, Pasal 378 tentang penipuan dipidana selama 4 tahun penjara, dan Pasal 372 tentang pencurian diganjar kurungan penjara selama 5 tahun.
“Mereka melakukan aksinya sudah dua kali di wilayah Kabupaten Sukabumi. Uang polymer ini sengaja sudah dsiapkan pelaku untuk menipu para korbannya,” pungkasnya.
Reporter: Aponso
Editor: Rian Munajat