Operasi KRYD Polres Sukabumi Kota Jaring 10 Motor Tanpa Dilengkapi Surat Kendaraan

PERSONEL Polres Sukabumi Kota tilang sepeda motor tanpa kelengkapan surat berkendara pada operasi KRYD tadi malam. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sedikitnya 10 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat berkendara terjaring operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di kawasan Jalan Lingkar Selatan Baros, Kota Sukabumi, Sabtu, 30 Juli 2022, dini hari. KRYD yang digelar jajaran Polres Sukabumi Kota itu sebagai upaya preventif untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Malam tadi, kami mengamankan sepuluh sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK. Motor itu dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, kepada wartawan.

Menurut Astuti, KRYD merupakan salah satu upaya preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Sehingga kondusivitas wilayah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang sedang beraktivitas.

BACA JUGA   Kecewa Kepala Dinas tak Hadir, Massa FPP Ancam Buat Laporan ke Kejagung RI

“Sasaran KRYD di sejumlah titik rawan aksi kejahatan jalanan maupun kejahatan lainnya,” tegasnya.

Dijelaskan Astuti, kegiatannya dilakukan secara patroli mobile di sepanjang malam hingga pagi hari dengan target daerah yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas.

“Kami berharap kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tetap terjaga agar masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang dan aman,” pungkasnya.

Reporter:  Iqbal S Achmad
Editor:  Marcel

Related Posts

Add New Playlist