SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Ratusan obat keras terbatas tanpa izin siap edar disita jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota dari tangan dua pemuda berinisial I (23) dan KR (28), Rabu, 6 Juli 2022. Kedua pelaku merupakan warga Aceh yang diduga kerap mengedarkan obat farmasi ilegal di wilayah Kota Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Wahyudi, menerangkan, kedua pelaku ditangkap di Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, berikut diamankan berbagai barang bukti. Di antaranya tramadol HCI sebanyak 267 butir, trihexyphenidyl 44 butir, obat warna kuning 414 butir, 2 unit handphone, 1 buah tas selempang warna hitam, dan uang tunai hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp50 ribu rupiah.
“Obat-obatan ini didapat kedua pelaku dari seseorang yang masih dalam pengejaran. Identitas mereka sudah kami kantongi,” kata Wahyudi, kepada wartawan, Sabtu, 9 Juli 2022.
Menurutnya, pelaku pengedar obat keras terbatas ini merupakan warga Aceh yang bermukim di Kota Sukabumi. Mereka memiliki kios sebagai lahan usaha perdagangan obat-obatan farmasi tanpa izin.
“Mereka kami tangkap saat sedang berada di kiosnya. Ada ratusan butir obat-obatan di dalam kios kita amankan,” terangnya.
Dijelaskan Wahyudi, kasus peredaran gelap obat-obatan farmasi ini masih dikembangkan. Termasuk memburu pemasok obat keras terbatas yang sudah diketahui identitasnya.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Bardal