Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar FGD Terkait Pembahasan Raperda tentang BPD

KETUA Komisi I Paoji Nurjaman memimpin FGD pembahasan Raperda tentang BPD. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang akademisi, praktisi hukum, Parade Nusantara, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), serta sejumlah perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.

“FGD kami gelar untuk menampung masukan-masukan yang berkaitan dengan kinerja BPD dalam membantu pelaksanaan program kerja kepala desa. Saran dan masukan ini nantinya akan disinkronisasikan dengan Raperda yang sudah disusun perangkat daerah,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, di sela memimpin FGD yang dilaksanakan di salah satu hotel di kawasan Kota Sukabumi, Senin, 6 Juni 2022.

BACA JUGA   Ketua Sementara DPRD dan Wabup Sukabumi Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Jabar Terpilih

Menurut Paoji, pembahasan Raperda tentang BPD melalui diskusi terbuka dengan asosiasi, akademisi, dan praktisi hukum, dibutuhkan kajian lebih mendalam terkait muatan-muatan lokal  di desa masing-masing.

“Raperda ini bisa bermanfaat bagi kinerja BPD di desa masing-masing. Jadi, BPD dan kepala desa harus terjalin sinkronisasi dalam menjalan roda pemerintahan desa,” jelasnya.

Ditegaskan Paoji, BPD juga dapat menampung berbagai aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Karena itu, pada Raperda diakomodir adanya perubahan di desa yang didorong jajaran pengurus BPD atas keinginan masyarakat.

“Raperda BPD mengakomodir keinginan dan harapan masyarakat desa. Kami berharap BPD paling depan dalam membantu pemerintahan desa,” pungkasnya. (adv)

Add New Playlist