“Korban mengalami luka lebam pada lutut kaki kiri dan kedua kelopak matanya setelah dianiaya pelaku,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS kini sudah mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan negara (rutan) Mako Polsek Jampangtengah. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 2,8 tahun penjara.
Reporter: Iqbal S Achmad/Nandi Tores
Editor: Bardal