Buntut Gugatan Cerai, Suami Jerat Leher Istri dengan Tali Tambang Hingga Nyaris Tewas

PELAKU penganiayaan terhadap istrinya dibawa ke Mako Polsek Jampangtengah setelah ditangkap di tempat persembunyiannya. Foto: Ist

“Korban mengalami luka lebam pada lutut kaki kiri dan kedua kelopak matanya setelah dianiaya pelaku,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS kini sudah mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan negara (rutan) Mako Polsek Jampangtengah. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 2,8 tahun penjara.

Reporter:  Iqbal S Achmad/Nandi Tores
Editor:  Bardal

BACA JUGA   Asintel Mabes TNI Pantau Langsung TMMD ke-108 di Kabupaten Sukabumi

Add New Playlist