DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Rekomendasi atas LKPj Bupati

SIDANG paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian rekomendasi atas LKPj Bupati akhir tahun anggaran 2021. Foto: Magnet Indonesia

“Kedua Raperda terkait harus segera diselesaikan. Apabila tidak selesai, proses pembangunan sekaligus perizinan akan terhambat. Dampaknya PAD kita akan berkurang. Semoga dalam proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan sesuai harapan bersama,” imbuhnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menerangkan, penyampaian rekomendasi atas LKPj Bupati Sukabumi TA 2021 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 19 ayat 3 dan ayat 5. Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Sekaligus juga untuk penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan strategis kepala daerah.

“Rekomendasi DPRD ini merupakan pendapat fraksi-fraksi. Secara umum LKPj akhir TA 2021 kami apreasiasi karena disampaikannya sangat cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (adv)

Reporter:  M Raya
Editor:  Hafiz Nurachman

BACA JUGA   Kepala Disperkim Dilantik Jadi Dewan Pengawas Perumda Air Minum TJM

Add New Playlist