SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga di Kampung Pasirhayam, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada Sabtu, 26 Maret 2022, berhasil diungkap pihak kepolisian. Bahkan, pelakunya yang berinisial K (37), berhasil diringkus Unit Rekrim Polsek Surade, Rabu, 20 April 2022, sekitar pukul 03.00 WIB atau menjelang makan sahur.
“Pelaku kami tangkap dikediamannya di wilayah Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade setelah buron selama tiga minggu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Surade AKP Asep Sundana kepada wartawan, Rabu, 20 April 2022.
Dalam melancarkan aksinya, terang Asep, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Namun, sebelum menyatroni rumah korban, terlebih dulu pelaku mengamati situasi lingkungan sekitar dari kejauhan.
“Barang-barang korban yang diambil pelaku yakni 3 unit handphone dan 1 unit kamera. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta,” sebutnya.
Menurut Asep, pelaku sempat buron selama tiga minggu. Pencarian jejak pelaku melibatkan seluruh anggota Polsek Surade hingga akhirnya bisa ditangkap di tempat persembunyiannya.
“Pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk telah mengamankan barang bukti hasil curiannya,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Rian Munajat