25 PNS Pemkab Sukabumi Memasuki Batas Usia Pensiun, Ini Daftar Nama-namanya…

PEMASANGAN pin purna tugas kepada mantan penjabat eselon II Pemkab Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 25 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukabumi per 1 April 2022 memasuki batas usia pensiun (BUP). Mereka mendapat pin PWRI sebagai purna tugas PNS dan jamuan makan di Pendopo Sukabumi, Jumat (1/4/2022).

Para PNS yang purna tugas di antaranya Iwan Kusdian, Abdul Kodir, Dadang Eka Widiyanto, Dana Budiman, Gema Narama Faddilah, E Burhanudin, Suherman, Subarna, Supendi, Cucu Nandang, Endrawati, Ella Daliawaty, Entin Rohayati, Suprapti, Osad, Dede Sujatma, Dida Garnida, Halimatu Sadiyah, Herna Rosanah, Nurgayatri, Encep Suanda, Jumirah, Sopyan, Nuryadin, dan Wawan Setiawan.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, PNS yang memasuki BUP telah menyumbangkan pemikiran dan tenaga dalam membangun Kabupaten Sukabumi. Mereka layak mendapat apresiasi dan penghormatan dari Pemkab Sukabumi.

BACA JUGA   Program Bedah Rutilahu di Kabupaten Sukabumi Libatkan Pihak Perbankan

“Terima kasih atas pengabdiannya untuk bangsa dan negara. Meskipun telah pensiun, pengabdian bapak dan ibu tak boleh berhenti,” ujarnya.

Menurut Marwan, masa purna bakti bukan akhir dari aktivitas dan kreativitas. Sebab, masih banyak yang bisa dilakukan di tengah-tengah masyarakat. Termasuk memberikan sumbangsih saran dan masukan untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi.

“Tetap semangat meski sudah pensiun. Semoga diberi kekuatan dan kesehatan,” ucapnya.

Mantan pejabat eselon II, Dana Budiman mengaku, memasuki purna tugas merasa sangat dihargai karena dilakukan pelepasan. Menurutnya, selama 30 tahun mengabdi sebagai PNS, banyak cerita, suka, dan duka hingga memasuki pensiun.

Add New Playlist