SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kekecewaan para pedagang kaki lima (PKL) membuncah setelah mendengar langsung adanya larangan berjualan di depan Masjid Agung dan di jalur pedestrian Alun-alun Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada Ramadan 1443 Hijriyah/2022 Masehi nanti. Para PKL di bawah binaan pemuda Kampung Kaum Raya RW 16 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu itu pasrah dengan keputusan Pemkab Sukabumi yang melarang berjualan di dalam area alun-alun.
Keputusan itu diketahui saat berlangsung musyawarah antara PKL didampingi pemuda Kampung Kaum Raya dengan aparatur Kecamatan Palabuhanratu, Satpol PP, serta anggota DPRD Kabupaten Sukabumi di aula Masjid Agung Palabuhanratu.
“Sebagaimana kebijakan pimpinan, di depan Pendopo, Jalan Siliwangi, dan di dalam Alun-alun Palabuhanratu sebagai zona tertib PKL. Artinya, tidak boleh ada PKL yang berjualan di area itu. Kalau di samping kantor Setda, celukan, Jalan Kenari, sampai Jalan Kaum Raya masih boleh ditempati untuk berjualan di bulan puasa,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Wawan Gunawan, di sela musyawarah di lantai I Masjid Agung Palabuhanratu, Kamis (10/3/2022).
Pada sesi musyawarah itu, para PKL meminta pemerintah daerah memberikan kelonggaran bagi para pedagang musiman untuk berjualan di dalam Alun-alun Palabuhanratu dan depan Masjid Agung pada bulan suci Ramadan. Namun, upaya mereka sia-sia dan ditolak mentah-mentah. Pemkab Sukabumi berdalih, Alun-alun Palabuhanratu sebagai kawasan bebas PKL. Alun-alun hanya untuk zona bermain dan berkumpul bagi masyarakat umum yang ingin menikmati suasana area publik.