BNNK Sukabumi Endus Pengiriman Paket Ganja Via Ekspedisi, 3 Pemesan Ditangkap

TIM BNNK Sukabumi meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dikirim lewat ekspedisi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi berhasil mengendus pengiriman paket narkotika jenis ganja lewat jalur ekspedisi (jasa pengiriman). Paket ganja seberat lebih kurang 100 gram yang dibungkus plastik hitam itu dikirim seseorang dari Medan tujuan Sukabumi.

Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Sukabumi, Kompol Yoyok Budiarto, mengatakan pengungkapan kasus pengiriman paket narkotika jenis ganja melalui ekspedisi ini berawal dari informasi masyarakat. Barang bukti ganja seberat lebih kurang 100 gram yang dikirim dari Medan itu akan diambil pemesan berinisial A.

“Tersangka A kami tangkap saat akan mengambil paket. Kami juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang berinisial B dan E,” terang Yoyok kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

BACA JUGA   DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Anggaran Perbaikan Jalan Waluran-Bojonggenteng Diintervensi Pemerintah Pusat

Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka pertama dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman. Tersangka memesan ganja kepada pengedar di Medan melalui jejaring media sosial.

“Sekarang sedang marak pengiriman paket narkotika lewat ekspedisi yang dilakukan para pengedar. Pemesanannya juga sudah beralih menggunakan media sosial. Kami akan intern berkoordinasi dengan jasa pengiriman,” ujarnya.

Hingga kini, tim BNNK Sukabumi masih melakukan pendalaman terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika menggunakan media sosial dan jasa pengiriman. Satu di antaranya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sukabumi.

Add New Playlist