Alamak! Tersangka Kasus Narkotika Terancam Hukuman 4-10 Tahun Penjara, Maksimal Seumur Hidup

EKSPOSE pengungkapan kasus narkotika di halaman Mako Polres Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Nandi

Rabu (23/3/2022) malam, tim Satnarkoba Polres Sukabumi melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga di dalamnya terdapat belasan pohon ganja yang diperkirakan berumur sekitar 3-5 bulan dengan tinggi batang berkisar antara 50-120 sentimeter. Narkotika golongan I itu ditanam di media pot bunga dan disimpan di dalam rumah.

Penggerebekan rumah tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan. Pengungkapan kasus kepemilikan pohon ganja itu berawal dari hasil interogasi terhadap salah seorang tersangka kasus narkotika yang lebih dulu ditangkap.

“Hasil pengembangan kasus narkotika jenis ganja ini, tim kami berhasil mengamankan sebanyak 16 pohon ganja dengan jumlah tersangkanya 4 orang,” ungkap Kasat Narkoba.

Reporter: Nandi Tores
Editor: Ki Sungging

BACA JUGA   DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Terus Genjot Investasi Meskipun di Tengah Pandemi Covid-19

Add New Playlist