SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap belasan tersangka dalam kurun 2 pekan terakhir. Mereka ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja, dan obat keras terbatas. Termasuk kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin.
Rinciannya 6 orang terlibat kasus sabu, 6 orang ganja, 1 orang obat keras terbatas, dan 3 orang menjual miras tanpa izin. Sedangkan jumlah perkara paling banyak didominasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika yakni 10 kasus. Sementara obat keras terbatas dan penjualan miras tak berizin hanya 1 kasus.
“Jumlah tersangka yang sudah diamankan sebanyak 16 orang. Mereka terlibat kasus narkotika dan miras yang diungkap Satnarkoba,” terang Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Kusmawan, saat jumpa pers, Jumat (25/3/2022).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus narkotika dan miras oleh Satnarkoba ini bertepatan dengan memasuki bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah/2022 Masehi. Para tersangka diamankan di beberapa lokasi berbeda kurun dua pekan di bulan Maret.
“Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki. Tersangka kasus narkotika ini terancam hukuman 4 sampai 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegasnya.
Berikut barang bukti yang diamankan dari para tersangka di antaranya narkotika jenis sabu seberat 123,54 gram, ganja kering seberat 1.314,38 gram, 16 batang pohon ganja yang ditanam di pot bunga seberat 873 gram, obat keras terbatas sebanyak 278 butir, dan miras berbagai merek sebanyak 1.382 botol.