“Korban diancam akan dipukul apabila bercerita kepada orang lain. Sejauh ini korban tidak hamil,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersangka yang berasal dari Kampung Depok, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, itu dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak diancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Reporter: Nandi Tores
Editor: Hafiz Nurachman