SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah kasus penganiayaan, pengeroyokan, dan pembacokan yang diduga dilakukan anggota geng motor pada November hingga Desember 2021 berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Dari kasus itu, sebanyak 10 anggota geng motor berikut barang bukti 6 bilah senjata tajam berbagai jenis turut diamankan polisi.
“Ada 5 laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota geng motor. Dalam kasus ini ada 10 orang pelaku dan berbagai jenis senjata tajam sebagai barang bukti sudah kami amankan,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, saat jumpa pers, Selasa (21/12/2021).
Masing-masing pelaku yang berhasil ditangkap polisi berinisial DA (18), AF (19), MDR (18), RS (18), PW (20), MA (21), RP (20), EAK (22), RJ (21), dan GA (27). Mereka merupakan anggota geng motor Brigez, Rusia Gengsteer (RSG), dan Grab on Road (GBR). Para pelaku melakukan penganiayaan terhadap para korbannya di lima lokasi berbeda di wilayah Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.
“Mereka melakukan pengeroyokan dan pembacokan di lima tempat kejadian perkara. Motif kesepuluh pelaku ini berbeda-beda,” ucap Kapolres.
Zaenal mengatakan, kasus penganiayaan yang melibatkan geng motor ini terjadi kurun dua bulan terakhir. Dalam melakukan aksi brutalnya, para tersangka terlebih dulu mengonsumsi obat-obatan terlarang dan minuman keras.
“Rata-rata korban mengalami luka cukup parah akibat sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun satu tersangka hanya dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: A Ahda