Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kota Sukabumi Masih Satu Keluarga

TERSANGKA pencabulan anak di bawah umur sedang diintoregasi Kapolres Sukabumi Kota Sy Zainal Abidin. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Polres Sukabumi Kota menerima empat laporan kasus pencabulan dalam kurun setahun terakhir. Dari kasus itu melibatkan empat tersangka dengan jumlah korban sebanyak tujuh orang anak masih di bawah umur.

Masing-masing tersangka berinisial O alias M (71), S alias UC (62), YS (59), dan AR (31). Sementara keempat korban berusia antara 4 hingga 10 tahun dan tiga lainnya berusia 11 sampai 14 tahun.

“Untuk memudahkan pemeriksaan, semua tersangka sudah kami tahan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Ia mengatakan, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur ini merupakan masih punya hubungan keluarga yakni antara kakek dengan cucu dan ayah dengan anak. Dari kasus ini turut diamankan barang bukti di antaranya Akta Kelahiran 5 lembar, Kartu Keluarga 4 lembar, dan pakaian korban 6 pasang.

BACA JUGA   50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik

“Kasus ini menjadi keprihatinan kami. Mari kita selamatkan generasi bangsa dari para predator anak. Ini tanggung jawab kita bersama untuk menekan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Sukabumi,” tandasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Hafiz Nurachman

Add New Playlist